Panduan Mengurus STNK yang Hilang atau Mati Bertahun-Tahun

Mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang atau mati bertahun-tahun bisa terdengar rumit dan melelahkan. Tapi sebenarnya, prosesnya bisa dilakukan dengan lancar asalkan kamu memahami prosedur dan menyiapkan dokumen dengan benar. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan informatif tentang langkah-langkah, syarat, dan tips penting untuk mengurus STNK yang bermasalah—baik karena hilang, mati, atau keduanya.


Apa Itu STNK dan Fungsinya?

STNK adalah bukti legalitas sebuah kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian. Di dalamnya tercantum identitas kendaraan, data pemilik, serta masa berlaku pajak dan registrasi kendaraan. Tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal di jalanan dan bisa ditilang oleh petugas.


Mengurus STNK yang Hilang

Jika STNK hilang, langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut:

  • Fotokopi dan asli BPKB
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK jika ada (opsional)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek/Polres)
  • Bukti cek fisik kendaraan

2. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Bawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk dilakukan cek fisik. Hasilnya akan digunakan sebagai syarat pengurusan STNK baru.

3. Ajukan Permohonan Penerbitan STNK Baru

Setelah cek fisik, ajukan permohonan penerbitan STNK baru di bagian layanan kehilangan STNK.

4. Bayar Biaya Administrasi

Kamu akan dikenakan biaya penggantian STNK dan denda keterlambatan pajak jika ada. Setelah itu, STNK baru akan dicetak dan diserahkan.


Mengurus STNK yang Mati Bertahun-Tahun

Kalau STNK mati lebih dari satu tahun, kamu tetap bisa mengurusnya. Tapi akan dikenakan denda pajak dan tambahan biaya lain sesuai ketentuan.

1. Cek Status Kendaraan

Pastikan kendaraan tidak diblokir, terlibat tindak pidana, atau terkena masalah hukum lainnya. Bisa dicek lewat layanan online Samsat atau langsung ke kantor.

2. Cek Fisik Kendaraan

Wajib dilakukan di kantor Samsat. Petugas akan mencocokkan nomor mesin dan rangka dengan data kendaraan.

3. Siapkan Dokumen

  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik
  • STNK lama (jika masih ada)
  • Hasil cek fisik kendaraan

4. Bayar Pajak Tertunggak dan Denda

Kamu harus melunasi seluruh pajak kendaraan yang tertunggak beserta dendanya. Jumlahnya tergantung lama keterlambatan dan jenis kendaraan.

5. Proses Perpanjangan STNK

Setelah pembayaran selesai, STNK akan diterbitkan kembali dan masa berlakunya diperpanjang sesuai ketentuan.


Mengurus STNK Hilang dan Mati Sekaligus

Jika STNK kamu hilang dan masa berlakunya sudah habis bertahun-tahun, prosesnya adalah gabungan dari dua langkah di atas.

Tips Penting:

  • Pastikan membawa surat kehilangan dari kepolisian.
  • Pastikan kendaraan dibawa langsung ke Samsat untuk cek fisik.
  • Siapkan dana cukup untuk pelunasan pajak dan biaya cetak dokumen.

Estimasi Biaya

Biaya akan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan. Rata-rata komponen biaya mencakup:

  • Pajak kendaraan tahunan
  • Denda keterlambatan (maksimal 48% dari PKB tahunan)
  • Biaya administrasi STNK
  • SWDKLLJ (sumbangan kecelakaan)

Contoh:

  • Motor: mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah
  • Mobil: mulai dari satu jutaan hingga beberapa juta rupiah

FAQ

Apakah Bisa Diurus oleh Orang Lain?

Bisa, asalkan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

Apakah Kena Tilang Jika STNK Mati?

Ya, kendaraan dengan STNK mati atau tidak lengkap bisa dikenai sanksi tilang sesuai hukum lalu lintas.

Apakah Harus ke Samsat Sesuai Domisili?

Idealnya, ya. Tapi beberapa Samsat kini menyediakan layanan lintas daerah dengan sistem online.


Kesimpulan

Mengurus STNK yang hilang atau mati bertahun-tahun memang tidak instan, tapi sangat mungkin dilakukan. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, kamu bisa mendapatkan kembali STNK yang sah dan legal.

Jangan biarkan masalah STNK berlarut-larut. Selain merugikan diri sendiri, hal ini juga berisiko dari sisi hukum. Lebih baik segera urus dan pastikan kendaraan kamu legal di mata hukum.


Artikel ini disusun sebagai panduan edukatif tanpa unsur promosi. Untuk ketentuan dan biaya terkini, harap merujuk pada Samsat terdekat atau sumber resmi pemerintah.

Categories: Artikel